< img height="1" width="1" style="display:none" src="https://www.facebook.com/tr?id=3643594122622569&ev=PageView&noscript=1" />

Peru Melanjutkan Penangkapan Cumi-cumi Pada 1 Oktober

Sep 29, 2025

Tinggalkan pesan

Kementerian Produksi Peru (PRODUCE) mengumumkan akan melanjutkan penangkapan cumi-cumi raksasa (Dosidicus gigas) mulai 1 Oktober 2025, dengan kuota 40.000 ton (berakhir pada 17 Oktober), dan sekaligus memperkenalkan serangkaian tindakan pengendalian.

Middle East Conflict Restricts Cargo Routes

Penangkapan Ikan Dimulai Kembali: 40.000 Ton Berdasarkan Tanda-tanda Pemulihan Stok

Dimulainya kembali perikanan cumi-cumi raksasa, dengan kuota 40.000 ton yang termasuk dalam LMCTP Peru tahun 2025 sebesar 559.804 ton, didasarkan pada penelitian dari Peruvian Marine Research Institute (IMARPE), yang menegaskan bahwa populasi cumi-cumi raksasa berada dalam fase pembangunan kembali dan secara bertahap kembali ke kisaran historisnya, sehingga memerlukan pengelolaan preventif untuk memastikan pemanfaatan sumber daya yang tepat.

Menteri Produksi mencatat bahwa perikanan cumi-cumi raksasa mendukung perekonomian ribuan keluarga pesisir, dan dimulainya kembali perikanan ini mencerminkan kondisi pemulihan stok saat ini dan perlindungan mata pencaharian lokal serta pengembangan perikanan. Disebutkan juga dengan jelas bahwa langkah-langkah akan diambil untuk melindungi populasi dan reproduksinya.

Pengendalian Komprehensif: Peraturan untuk Seluruh Rantai Pasokan, Dari Kapal Penangkap Ikan hingga Navigasi

Mulai tanggal 31 Desember 2025, peraturan yang ada saat ini terutama berlaku untuk-kapal penangkap ikan skala kecil. Kapal-kapal ini harus beroperasi secara eksklusif dengan tali pancing cumi-cumi dan memiliki izin penangkapan ikan serta izin kesehatan yang sah. Penangkapan ikan dilarang bagi kapal yang sedang mengajukan izin.

1. Setiap kapal dibatasi pada satu operasi penangkapan ikan, dengan kuota dan tunjangan tangkapan maksimum berdasarkan kapasitas ruang kargo. Selain itu, tunjangan untuk kapal yang dilengkapi sistem pelacakan satelit yang valid (SISESAT) akan berlipat ganda.

2. Kapal penangkap ikan yang tidak dilengkapi SISESAT harus mendaftar paling lambat tanggal 29 September 2025, dan sebelum memulai operasi penangkapan ikan, harus melaporkan waktu, lokasi, dan tanggal keberangkatannya kepada Kementerian Produksi menggunakan sarana teknis yang ditunjuk oleh Departemen-Pengawasan, Inspeksi, dan Penalti Perikanan Skala Kecil (DGSFS-PA) Kementerian Perikanan. Hal ini harus disertai dengan surat keterangan keberangkatan atau dokumen sejenis dari nakhoda pelabuhan yang bersangkutan sebagai bukti.

 

Perlindungan dan Pengawasan: Jaminan Ganda atas Larangan Penangkapan Ikan dan Program Percontohan

Untuk melindungi periode pemijahan utama cumi-cumi raksasa, PRODUCE telah menetapkan larangan penangkapan ikan secara nasional mulai tanggal 18 Oktober hingga 17 November 2025. Selama periode ini, penangkapan, pengangkutan, pemrosesan, komersialisasi, dan penyimpanan cumi-cumi raksasa dilarang kecuali terdapat dokumentasi yang dapat membuktikan bahwa penangkapan tersebut terjadi sebelum pelarangan.

Dalam hal pemantauan, PRODUCE akan meluncurkan program percontohan "Pembela Keberlanjutan Perikanan", yang memberi wewenang kepada personel untuk mengunjungi lokasi pendaratan yang ditentukan untuk membantu memantau kepatuhan kuota dan penelusuran sumber daya. Program ini akan dilaksanakan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi nelayan untuk lebih memperkuat pengelolaan berkelanjutan.

Kirim permintaan